Etika Menulis di Internet
Etika menulis di internet merupakan pendapat atau
opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam
dunia maya. Aturan–aturan tersebut harus dapat dipahami oleh setiap individu.
Tetapi, masih banyak kita temukan mereka yang menulis tanpa menggunakan aturan
atau sopan santun yang semestinya. Mereka abai dan tidak ambil pusing dalam
mempublikasikan sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui
email, tanpa memerhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal, semua orang dapat membaca artikel
tersebut. Tentu saja, jika ada artikel yang berisi pesan yang bersifat negatif,
dan berdampak merugikan bagi banyak orang, maka secara tidak langsung, pesan
tersebut akan mengarahkan para pembaca pada sesuatu yang tidak baik juga.
Seperti yang kita ketahui, pola pikir setiap manusia memang berbeda–beda,
mengenai batasan-batasan baik ataupun yang buruk terhadap suatu artikel. Tidak
ada salahnya, jika ada pembatasan secara umum mengenai etika berbahasa yang
dapat digunakan dalam penulisan artikel, dengan tujuan agar dapat dipahami oleh
banyak orang.
Dalam menulis di internet ada beberapa hal yang
penting dalam penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu
diperhatikan karena jika kita salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang
undang yang mengatur tentang penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers
dan KUHP yang apabila terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat.
Pada penulisan ini, penulis akan memberikan
penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang –
undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya ;
1. Tidak ada
Unsur Sara.
Dalam melakukan
penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat
mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung.
Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
2. Menggunakan
kata–kata sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata
sopan/bijak dalam memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat
seseorang tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
3. Tidak
melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita
hendak membuat tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%,
karena kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat
dalam masalah hukum.
4. Menggunakan
kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik
mempengaruhi kualitas dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat
yang kita gunakan semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami.
Karena dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri
tapi untuk orang banyak.
5. Tulisan
tersebut dapat dibuktikan keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran
dalam suatu tulisan haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat
membuat tulisan palsu atau hanya mengada–ada.
6. Bermanfaat
bagi yang membaca.
Tulisan yang kita
muat di internet sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap
tulisan yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi
pembaca.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU
ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada
BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang
pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebaiknya yang harus kita lakukan ketika
menulis di internet adalah meningkatkan kewaspadaan kita dan berpedoman pada
etika. Artinya, kita harus memikirkan terlebih dahulu terhadap apa yang akan
kita tulis, apakah akan membawa dampak positif ataupun negatif. Dan, apa yang
kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas, agar tidak merugikan diri sendiri
maupun orang lain.
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas
memberikan pendapat, namun kita tetap harus menyadari pendapat atau pesan yang
akan kita sampaikan dan publikasikan melalui internet, karena semuanya akan
memberikan pengaruh bagi mereka yang membaca tulisan tersebut. Kita mempunyai
kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut haruslah kebebasan yang
bertanggung jawab. Jadi, pesan apapun yang ingin disampaikan akan mendapatkan
respons dan selama pendapat ataupun pesan tersebut tidak mengandung hal
negatif, namun bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis dan memublikasikannya.
Sumber Referensi :
http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
http://ubay16.wordpress.com/2013/10/03/etika-menulis-di-internet/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar